Saya udah kerja selama seminggu di tempat karaoke sbg accounting. Gaji ga umr tapi ada tahan ijazah. Awalnya saya setuju, tapi makin ke sini sy ga nyaman sama kerjaan & lingkungannya. Mau berhenti tp di sisi lain mama sy ga setuju, saya juga ga enak sama karyawan sana yg uda ngajarin saya & juga sy butuh uang. Saya ga mau jd pengangguran lg. Sedangkan di sisi lain hati sy ga nyaman d sana.
Saya bingung. Saya mesti lanjut/ga. Ijazah masih d pegang saya. Senin besok saya mesti nyerahin ijazah sy. Jujur saya keberatan adanya tahan ijazah. Cuma liat org tua saya setuju, ga masalah. Saya iyakan aja.
Mohon tips & sarannya. Terima kasih
Halooo Nia, sebelumnya terima kasih banyak ya sudah mau sharing di web curhat online ini dan terima kasih yaa karena kamu sudah mau validasi apa yang sedang kamu rasakan ❣
Perlu diketahui, bahwasannya secara hukum tidak ada ketentuan yang mengatur hal ini dalam Undang Undang Ketenagakerjaan. Dikarenakan tidak ada ketentuan dari UU Ketenagakerjaan yang mengatur hal ini, beberapa para ahli hukum berpendapat bahwa praktik ini tidak melanggar hukum selama disepakati oleh kedua pihak dan diatur dalam Peraturan Perusahaan.
Apabila kamu merasa keberatan dengan tahan ijazah yang perusahaan kamu informasikan, berikut option sebagai bahan pertimbangan kamu:
- Make sure bahwasannya terdapat dokumentasi yang menyatakan bahwa ijazah sudah diterima oleh perusahaan, dan perusahaan wajib mengembalikan pada saat kontrak berakhir.
- Diskusikan kembali dengan HRD kamu, konsekuensi apa yang terjadi apabila kamu menolak untuk memberikan ijazah asli kamu? Kemudian negosiasi, apakah bisa hanya menyerahkan softcopy nya saja?
Sebagai bahan pelajaran, apabila kamu mendapatkan kesempatan untuk interview dengan sebuah perusahaan, tanyakan dengan jelas peraturan apa saja yang mereka punya, culture nya seperti apa, dan lain lain. Dimana semua pertanyaan yang kamu ajukan adalah sebagai bahan pertimbangan sebelum menyetujui untuk bergabung dengan perusahaan tersebut.
Semoga apa yang kami sampaikan membantu kamu yaaa
Halooo Nia, sebelumnya terima kasih banyak ya sudah mau sharing di web curhat online ini dan terima kasih yaa karena kamu sudah mau validasi apa yang sedang kamu rasakan ❣
Perlu diketahui, bahwasannya secara hukum tidak ada ketentuan yang mengatur hal ini dalam Undang Undang Ketenagakerjaan. Dikarenakan tidak ada ketentuan dari UU Ketenagakerjaan yang mengatur hal ini, beberapa para ahli hukum berpendapat bahwa praktik ini tidak melanggar hukum selama disepakati oleh kedua pihak dan diatur dalam Peraturan Perusahaan.
Apabila kamu merasa keberatan dengan tahan ijazah yang perusahaan kamu informasikan, berikut option sebagai bahan pertimbangan kamu:
Make sure bahwasannya terdapat dokumentasi yang menyatakan bahwa ijazah sudah diterima oleh perusahaan, dan perusahaan wajib mengembalikan pada saat kontrak berakhir.
Diskusikan kembali dengan HRD kamu, konsekuensi apa yang terjadi apabila kamu menolak untuk memberikan ijazah asli kamu? Kemudian negosiasi, apakah bisa hanya menyerahkan softcopy nya saja?
Sebagai bahan pelajaran, apabila kamu mendapatkan kesempatan untuk interview dengan sebuah perusahaan, tanyakan dengan jelas peraturan apa saja yang mereka punya, culture nya seperti apa, dan lain lain. Dimana semua pertanyaan yang kamu ajukan adalah sebagai bahan pertimbangan sebelum menyetujui untuk bergabung dengan perusahaan tersebut.
Semoga apa yang kami sampaikan membantu kamu yaaa